Musnahkan Barbuk Penjahat, Kombes Arya Ultimatum Pelaku Kriminal di Kota Depok
- Istimewa
Siap – Aparat kejaksaan bersama Polri memusnahkan sejumlah narkoba berikut dengan barang bukti (barbuk) kejahatan lainnya, yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Depok.
Pemusnahan tersebut berlangsung di Gedung Rupbasan Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis, 22 Februari 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan aparat penegak hukum itu di antaranya, minuman beralkohol, narkotika jenis ganja.
Kemudian narkoba jenis sabu, ektasi, dan sejumlah senjata tajam yang terkait dengan kasus tawuran.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungapkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat.
"Jadi pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa," katanya.
Kombes Arya memastikan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini sudah inkrah atau telah memiliki ketetapan hukum di Pengadilan Negeri Depok.