Musnahkan Barbuk Penjahat, Kombes Arya Ultimatum Pelaku Kriminal di Kota Depok

Pemusnahan barang bukti di Kota Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Aparat kejaksaan bersama Polri memusnahkan sejumlah narkoba berikut dengan barang bukti (barbuk) kejahatan lainnya, yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Depok

Mahfud MD Sindir Kejaksaan soal Silfester: Masa Wara Wiri Depan Hidung Nggak Ditangkap

Pemusnahan tersebut berlangsung di Gedung Rupbasan Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis, 22 Februari 2024. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan aparat penegak hukum itu di antaranya, minuman beralkohol, narkotika jenis ganja.

Menguak Rekam Jejak Gunawan Sumarsono, Jaksa Kasus Tom Lembong yang Kini Pimpin Kejari Depok

Kemudian narkoba jenis sabu, ektasi, dan sejumlah senjata tajam yang terkait dengan kasus tawuran. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungapkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat.

Jaksa Penuntut Garang Diturunkan! Kejari Lampung Tengah Serius Usut Kasus Pembunuhan Sadis

"Jadi pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa," katanya.

Kombes Arya memastikan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini sudah inkrah atau telah memiliki ketetapan hukum di Pengadilan Negeri Depok.

Halaman Selanjutnya
img_title