Narasi Saling Klaim Perolehan Suara Marak Beredar, GP Ansor: Jangan Bikin Framing yang Menyesatkan

Potret Ketua GP Ansor Depok, HM Kahfi
Sumber :
  • Siap.viva.co.id

Siap –Maraknya pemberitaan saling klaim hasil perhitungan suara calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 yang beredar luas baik melalui pesan berantai WhatsApp dan media sosial menjadi sorotan berbagai pihak.

Prabowo Minta Pejabat Kementerian Kurangi Kunjungan Kerja ke Luar Negeri: Pakai Uang Sendiri Boleh

Menanggapi hal tersebut, Ketua GP Ansor Depok HM Kahfi mengatakan bahwa pihaknya meminta para caleg dan partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak membuat framing yang berpotensi menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Karena menurut Kahfi, dengan maraknya pemberitaan tersebut selain menimbulkan polemik dapat menjadi potensi kegaduhan di tengah masyarakat.

LBH GP Ansor Apresiasi Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman Calon Pekerja Ilegal

"Penyebaran informasi terkait pemenang Pileg DPRD Kota Depok yang masih belum final ini menimbulkan gejolak ditengah masyarakat, terlebih di kalangan para tim sukses masing-masing kontestan karena hasil perhitungan resmi masih berjalan," ujar Kahfi kepada siap.viva.co.id melalui pesan tertulis, Selasa 20 Februari 2024.

Lebih lanjut Kahfi mengatakan, framing kemenangan melalui pemberitaan media yang saat ini tersebar luas tersebut juga dinilai kurang pantas lataran hasilnya perhitungan suara dari lembaga resmi penyelenggara pemilu seperti KPU masih berproses dan belum final.

Sambut Pilkada Jabar & Depok, Ansor dan KPU Kota Depok Gelar Talk Show Pendidikan Pemilih

"Saling klaim ditengah proses perhitungan suara secara resmi seperti ini hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan, jadi kami berharap para kontestan agar bersabar menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU," katanya.

Secara normatif, lanjut Kahfi, peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. Sebagaimana diatur pada Pasal 413 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman Selanjutnya
img_title