Kasus Pembakaran Gunung Bromo Akibat Penggunaan Flare, Pelakunya Divonis 2,5 Tahun Penjara
- istimewa
Siap – Kasus terbakarnya obyek wisata Gunung Bromo akibat penggunaan flare untuk kebutuhan foto prewedding pasangan calon pengantin memasuki babak baru. Pelaku divonis oleh majelis hakim dalam persidangan yang dilaksanakan di pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Andrie Wibowo Eka Wardana, pelaku penyebab kebakaran Gunung Bromo dengan menggunakan flare, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, pria berusia 41 tahun itu juga dijatuhi denda sebesar Rp3,5 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Dalam pembacaan vonisnya, ketua majelis Hakim I Made Yuliada menjatuhkan hukuman kurungan penjara terhadap Andrie Wibowo Eka. Sebagai tersangka penyebab kebakaran Gunung Bromo.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” tegas I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis.
Jasa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana menjelaskan, masih berpikir Kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Pihaknya akan membicarakan dengan pimpinan terlebih dulu terkait jatuhan vonis ketua majelis Hakim sebelum nantinya memutuskan membuat banding.
”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kejari Kabupaten Probolinggo),” ucap I Made Deady.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) melalui Kepala Bidang (Kabid) Wilayah I TNBTS Bambang Suryono mengungkapkan, vonis yang telah dijatuhkan ketua majelis Hakim terhadap tersangka itu bukan perkara puas atau tidak puas, tapi sejauh ini bagaimana proses penegakan hukum dilakukan.