Bomshell! Staf Berani Ungkap, Tabir Aliran Uang BTS ke Menpora dan DPR: Fakta Mengejutkan Terungkap!

Ilustarsi penyuapan
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Pada Rabu siang ini tanggal 27 September 2023, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Penonaktifan Dirjen Migas & Kejanggalan Penggeledahan Kejagung: Apa yang Terjadi di Sektor Energi?

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung juga menghadirkan dua saksi mahkota lain, yaitu mantan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

"Tiga orang saksi, Yang Mulia. Kami panggil yang pertama Pak Anang Achmad Latif, kemudian Pak Johnny Gerard Plate, dan yang ketiga Pak Yohan," kata JPU Kejagung.

Bocoran Menpora: Kapan Ole Romeny Resmi Gabung Timnas Indonesia? Ini Tanggalnya!

Ketiganya diminta memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto diduga menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Johnny Gerard Plate, misalnya, disebut menerima Rp 17.848.308.000,00.

Bukan Cuma Dibongkar, Mahfud MD Sebut Pagar Laut Pidana: Tapi Kok Tidak Ada Aparat yang Bersikap Tegas?

Sidang juga mengungkap peran sejumlah pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diduga menerima uang terkait proyek BTS 4G. 

Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, mengaku menyerahkan Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK, Sadikin, di parkiran Hotel Grand Hyatt.

Halaman Selanjutnya
img_title