Bomshell! Staf Berani Ungkap, Tabir Aliran Uang BTS ke Menpora dan DPR: Fakta Mengejutkan Terungkap!

Ilustarsi penyuapan
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Pada Rabu siang ini tanggal 27 September 2023, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate, menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Gentle! Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri Gegara Serangan Hacker: Saya Mohon Maaf

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung juga menghadirkan dua saksi mahkota lain, yaitu mantan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

"Tiga orang saksi, Yang Mulia. Kami panggil yang pertama Pak Anang Achmad Latif, kemudian Pak Johnny Gerard Plate, dan yang ketiga Pak Yohan," kata JPU Kejagung.

KPK Lelang Ruko Hasil Korupsi Eks Wakil Rektor UI di Depok, Segini Nilainya

Ketiganya diminta memberikan kesaksian terkait dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Johnny Gerard Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto diduga menerima sejumlah uang dari proyek tersebut. Johnny Gerard Plate, misalnya, disebut menerima Rp 17.848.308.000,00.

Wakil Ketua KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Ini Sederet Pemicunya

Sidang juga mengungkap peran sejumlah pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang diduga menerima uang terkait proyek BTS 4G. 

Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, mengaku menyerahkan Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK, Sadikin, di parkiran Hotel Grand Hyatt.

Halaman Selanjutnya
img_title