Jatuh Bangun Perayaan Tahun Baru Imlek di Indonesia

Perayaan Imlek.
Sumber :
  • siap.viva.co.id - Noer Ardiansyah

Siap – Tahun Baru Imlek menjadi salah satu momen penting di Indonesia. Perayaan masyarakat Tionghoa ini bahkan sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Jangan Kaget, Ayah Hary Tanoesoedibjo Ternyata Mualaf, Dekat dengan Tokoh NU Ini

Allhasil WNI keturunan Tionghoa bebas merayakan hari raya mereka secara terbuka.

Tapi kamu tahu, gak jika perayaan yang berbau Imlek pernah dilarang di Indonesia pada masa pemerintahan rezim Orde Baru?

Prabowo Ingatkan Hari Lahir Soeharto

Pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, masyarakat Indonesia keturunan Tionghoa dilarang merayakan Imlek. Hal ini dipertegas dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No 14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tiongkok.

Dalam instruksi tersebut ditetapkan bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

Megawati Semprot Menteri Nadiem soal Biaya Kuliah: Bikin Peraturan yang Benar Loh

Instruksi Presiden ini bertujuan mengeliminasi secara sistematis dan bertahap atas identitas diri orang-orang Tionghoa terhadap Kebudayaan Tionghoa termasuk Kepercayaan, Agama, dan Adat Istiadatnya.

Dengan dikeluarkannya Inpres tersebut, seluruh Perayaan Tradisi dan Keagamaan Etnis Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh, Pehcun, dan sebagainya dilarang dirayakan secara terbuka.

Demikian juga tarian Barongsai dan Liong dilarang dipertunjukkan.

Padahal sebelumnya, pada masa kepemimpinan Presiden Sukarno, pemerintah mengeluarkan Penetapan tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4-nya ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafat Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek), Ceng Beng, dan hari lahir Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek).

Dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa.

Sinar Imlek masa Gus Dur

Hingga akhirnya, pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dicabutlah Inpres Nomor 14/1967 tentang pelarangan perayaan Imlek secara terbuka.

Presiden Abdurrahman Wahid menindaklanjuti dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 tertanggal 9 April 2001 yang meresmikan Imlek sebagai hari libur fakultatif (hanya berlaku bagi mereka yang merayakannya).

Baru pada tahun 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri mulai tahun 2003.

Saat ini, masyarakat Indonesia keturunan Tionghoa bebas merayakan hari raya mereka secara terbuka bahkan secara besar-besaran.