Kejari Depok Tuntut Ajeng Si Penipu Tiket Coldplay 2,6 Tahun Penjara

Ajeng terdakwa kasus penipuan tiket Coldplay di Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Ajeng Ayulina, terdakwa kasus penipuan tiket konser Coldplay dituntut hukuman  selama 2 tahun, 6 bulan penjara. Hal itu dibcakan jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Rabu, 31 Januari 2024.

Ratusan Perusahaan Mangkir Bayar BPJS di Lampung Tengah, Jaksa Siap Seret ke Jalur Hukum

Kasus ini mencuat setelah salah satu korbannya, yakni Epta Inggie Artha melaporkan perbuatan terdakwa pada polisi beberapa bulan lalu. 

Adapun total kerugian mencapai sekira Rp 182 juta. Terdakwa semula menjanjikan bakal menyiapkan tiket konser Coldplay sesuai yang disepakati.

Babak Baru Kasus Asusila Anggota DPRD Depok, Pelaku Akan Segera Disidang

Namun nyatanya, hingga acara berlangsung tiket konser musik tersebut tak kunjung didapat.

Nah atas perbuatannya itu, Ajeng pun akhirnya berurusan dengan hukum. Ia dituntut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dengan ancaman 2 tahun, 6 bulan penjara. 

Tak Ada Ampun! Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Tangkap dan Kejar Koruptor Buron Demi Wujudkan Visi Presiden Prabowo

Menyikapi hal itu, kuasa hukum korban, Muhammad Ferry Insan mengaku keberatan. Pihaknya berharap, terdakwa dapat dituntut maksimal sesuai dengan Pasal 378 tentang penipuan yang ancamannya 4 tahun penjara. 

"Ya kita harapannya kan tuntutan maksimal-lah, 4 tahun penjara sesuai Pasal 378 tentang penipuan ya," katanya saat ditemui awak media di PN Depok. 

 

Pengacara korban tiket konser Coldplay, M Ferry Insan

Photo :
  • siap.viva.co.id

 

Rencananya, Ferry dan tim juga akan memproses kasus ini melalui jalur perdata. Ia berharap, kerugian korban dapat dikembalikan oleh terdakwa.

"Iya (rencana) kita akan lanjut untuk perdata, kita akan lacak aset-aset dia," ujarnya.

Menurut Ferry, awalnya terdakwa berjanji pada Epta (korban) akan mengganti total kerugian tiket konser Coldplay. Namun nyatanya hal itu hanyalah isapan jempol.

"Kita tunggu-tunggu yang namanya hukum itu kan ada kepastian hukum, pengakuan hukum, dan perdamaian hukum. Nah ini tidak ada, padahal kita kasih jedanya panjang loh, dua bulanan. Ahkirnya ya udah, terakhir kita laporkan. Ini kan janji-janji palsu," katanya.