Polda Metro Jaya Respons Soal Siskaeee Cabut dan Ajukan Lagi Praperadilan

Kuasa Hukum Siskaee Ajukan Penangguhan Penahanan
Sumber :
  • istimewa

Siap – Tersangka kasus produksi film porno, Siskaeee berencana akan mencabut gugatan praperadilan di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Akan tetapi dirinya akan mengajukan Kembali gugatan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapan dan juga penahanan dirinya.

Pria 77 Tahun Tewas Usai Hubungan Badan dengan Seorang Terapis di Panti Pijat, Polisi: Kejang-kejang Jatuh ke Lantai

Menanggapi Langkah tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pihaknya tidak mempermasalahkannya, dirinya mempersilahkan jika Siskaeee ingin mencabut dan menggugat Kembali.

Ade juga menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Siskaeee adalah hak dari yang bersangkutan.

Budi Arie Diperiksa Polisi Soal Dugaan Korupsi di Kasus Judol Komdigi, Netizen: Aura Petir Kalian 500nya Sangat Terlihat

"Itu hak konstitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali (juga)," kata Ade Safri Simanjuntak saat dimintai keterangannya oleh wartawan, Selasa (30/1/2024).

Pada kesempatan yang sama, Ade Kembali memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan tugasnya secara profesional. Menurut dia, pihaknya tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun.

Pengakuan Selebgram Cibeby Nyari Cowok Cuma Buat Gituan, Pantes Dijuluki Miyabinya Indonesia

"Tapi pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel, dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apapun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," jelasnya.

Kendati begitu, Ade mengungkapkan pihaknya menghormati upaya hukum yang diambil oleh tersangka Siskaeee dan kuasa hukumnya.

Halaman Selanjutnya
img_title