GPEI Desak Pemerintah Tutup STS Kargo Ekspor di Muara Jawa: Merugikan Negara!

Ilustrasi STS kargo
Sumber :
  • freepik

Siap – Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) bersama Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo), mendesak pemerintah untuk menertibkan kegiatan alih muat atau ship to ship (STS) kargo ekspor di Muara Jawa, Samarinda, Kalimantan Timur.

Jelang HUT ke-26 Depok, Anak Perusahaan Kemenkeu Sumbang 150 Kantong Darah ke PMI

Desakan ini bukan tanpa alasan. Mereka menilai, kegiatan STS di Muara Jawa belum masuk wilayah pabean. 

Praktik ini diduga berpotensi merugikan pendapatan negara yang berasal dari royalti. Itu lantaran volume muatan STS sulit terverifikasi sebagaimana mestinya.

Kapolri: Pasca Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan, Polri dan TNI Tetap Solid

"Karenanya kami mendesak agar Presiden Joko Widodo turun tangan dapat menegur para menterinya yang terkait agar segera menertibkan praktik STS di Muara Jawa yang berpotensi merugikan negara tersebut," kata Ketua Umum Depalindo yang juga Sekjen DPP GPEI, Toto Dirgantoro dalam keterangan resminya pada Rabu, 24 Januari 2024.

Toto mengungkapkan, bahwa pada pertengahan Desember 2023, dirinya bersama tim telah melihat langsung kegiatan STS di Muara Berau tersebut.

Dana Haji Dipakai untuk Proyek IKN? Ini Fakta yang Terungkap!

Padahal, kata Toto, lokasi pelabuhan alih muat Muara Berau dan Muara Jawa telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 244 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Untuk Kegiatan Alih Muat (Ship to Ship) di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Adapun Pelabuhan Muara Berau telah ditetapkan sebagai kawasan pabean melalui Keputusan Menkeu No:15/WBC.16/2021. Sedangkan Muara Jawa belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.

Halaman Selanjutnya
img_title