Polres Metro Depok Ringkus Pemalsu STNK, Begini Modusnya

Ilustrasi STNK
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat dan kendaraan bermotor dengan mengamankan dua tersangka utama, yakni Andika Setiawan dan M. Tarmizi. 

KPU Depok Kerahkan 550 Personel Gabungan untuk Amankan Debat Ketiga Pemilu 2024

Keduanya diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni Perum Citra Lake, Jalan Raya Bogor Jakarta, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, serta Perumahan Villa Gading Parung, Kelurahan Pemekarsari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kasubag Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku menawarkan penjualan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi F 2051 FAZ, lengkap dengan STNK dan BPKB atas nama Nurhaya. Penawaran ini dilakukan melalui akun Facebook pelaku Fahmi Indra dengan harga sebesar Rp8,3 juta.

Hujan Deras dan Angin Kencang, Pohon Mahoni Tumbang di Depok Timpa Pengendara Motor

Aksi pelaku Andika Setiawan terbongkar saat dia melakukan pertemuan dengan calon pembeli di Perum Citra Lake, Jalan Raya Bogor Jakarta, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan. 

Dari informasi yang diperoleh dari Andika Setiawan, polisi berhasil mengidentifikasi adanya pelaku lain yang terlibat dalam pengecatan ulang bodi sepeda motor sebelum dijual. 

Polres Metro Depok Rekayasa Arus Lalu Lintas Saat Apel Operasi Mantap Brata 2024 di Mako Brimob

Pelaku ini adalah Tarmizi, yang juga diamankan di rumahnya di Perumahan Villa Gading Parung Blok P, No. 9, Kelurahan Pemekarsari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

"Ikuti kedua pelaku dan barang bukti, kami membawa mereka ke Polres Metro Depok untuk pengusutan lebih lanjut," ungkap Iptu Made Budi.

Halaman Selanjutnya
img_title