Terungkap! Mahasiswi Gunadarma Korban Pembunuhan di Depok Ternyata Sempat Diperkosa

Update kasus pembunuhan mahasiswi Gunadarma Depok
Sumber :
  • Istimewa

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa aksi pemerkosaan ini dilakukan oleh tersangka ketika korban dalam kondisi lemas.

Tokoh NU Bocorkan Temuan Kapolri soal Kasus Vina Cirebon: Hasilnya Mengejutkan!

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kondisinya sebetulnya sudah hampir pingsan, karena sudah lemas akibat dicekik dan dalam kondisi lemas itu diperkosa oleh pelaku," jelasnya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Pernyataan Tim Hukum Iptu Rudiana Makin Diluar Nalar, Jutek: Mereka Bingung Ga Ada Cerita Lagi?

"Kita lihat, apakah ada unsur perncanaan atau tidak dalam kasus ini. Jadi pada saat terkonstruksi inilah akan kelihatan faktanya, bahwa itu dilakukan secara terencana atau spontan," jelas Kombes Wira. 

Sebagaimana diketahui, mahasiswi Gunadarma, berinisial KLA itu tewas dihabisi pelaku di kamar kontrakan tersebut pada Kamis sore, 18 Januari 2024.

Nasib Tragis Aqila, Bocah yang Dibunuh Penculik Ternyata Sudah Sebulan Dilaporkan Polisi, Kok Bisa?

Dugaan sementara, motif pembunuhan ini dilatarbelakangi api cemburu. Tersangka kesal lantaran korban jalan dengan pria lain.