Penetapan Tersangka Palti Tuai Polemik, GPMN: Indikasi Campur Tangan Penguasa Makin Jelas
- Siap.viva.co.id
Siap –Kasus penangkapan dan penetapan tersangka terhadap seorang relawan calon presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD, Palti Hutabarat terkait kasus penyebaran berita bohong atau Hoaks oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tuai polemik.
Seperti diketahui, Palti Hutabarat ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat 19 Januari 2024 setelah menggemparkan jagat media sosial dengan sebuah rekaman suara yang memperdengarkan percakapan antara pejabat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara untuk memenangkan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN) Dady Palgunadi mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Bareskrim Polri yang langsung bertindak.
Padahal, kata Dady, persoalan ini jelas merupakan ranah dari penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Karena, menurutnya, apapun jenis persoalan yang terjadi dalam proses Pemilu secara mekanisme harus melalui Bawaslu, bukan langsung Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kan jelas, dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 termaktub bahwa segala bentuk persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan harus diselesaikan dengan koridornya dalam hal ini Bawaslu," katanya kepada siap.viva.co.id, Sabtu 20 Januari 2024 melalui sambungan telpon.
Lebih lanjut Dady mengatakan, dengan adanya tindakan represif dari pihak kepolisian seperti ini semakin memperjelas isu dugaan ketidaknetralan aparat pemerintah terhadap pelaksanaan Pemilu.
Bahkan, rumor adanya campur tangan penguasa semakin terlihat jika kejadiannya seperti ini.
"Ini kan jadi tanda tanya besar bagi masyarakat dan menjadi bola liar ditengah memanasnya suhu politik saat ini, jangan - jangan dugaan rekaman tersebut benar adanya semakin kuat," terangnya.
Terlebih kata Dady, dalam waktu yang terbilang sangat singkat, Palti Hutabarat telah naik status menjadi tersangka, hal ini semakin menguatkan dugaan publik dengan adanya isu neo orde baru (Orba) soal pembungkaman.
" Yang jadi pertanyaan dan membuat janggal adalah polisi tidak menyampaikan metode pemeriksaan secara detail kepada publik, dan ada pernyataan Bawaslu Batubara yang menyebut telah menutup kasus ini," tuturnya.
Dady menuturkan, jika melihat dari persoalan, ini kan berkaitan dengan teknologi digital dan harus dilakukan pemeriksaan secara intensif dengan mengunakan digital forensik dan metode lainnya, apakah itu sudah dilakukan?
Apakah metode pemeriksaan dari Bawaslu Batubara juga disampaikan kehadapan publik?
" Kan, semua itu tidak jelas, nah inilah yang menjadi kejanggalan dan menjadi tanda tanya publik bahkan menjadi polemik," tukasnya.
"Bukan tidak mungkin, rakyat sudah semakin muak dengan tingkah laku seperti ini lantaran tiap saat dipertontonkan hal yang lagi-lagi diluar nalar," tegasnya.
Selain itu, lanjut Dady, tanda-tanda campur tangan penguasa dalam pelaksanaan pemilu kian hari semakin jelas terlihat dengan berbagai tontonan yang diperlihatkan.
"Maka dari itu, tidak kata lain untuk menyikapi persoalan tersebut, hanya ada satu kata, harus dilawan," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, jagat media sosial digemparkan dengan sebuah rekaman yang memperlihatkan percakapan antara pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara untuk memenangkan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Rekaman beredar dengan narasi 'Bocor! Rekaman perbincangan antara Dandim, bupati, kapolres, dan Kajari Batu Bara'.
Dalam rekaman itu, para pejabat tengah menyusun strategi untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran, kemudian menyebut dana desa sebagai salah satu sumber dana pemenangan.