Begini Cara Lapas Nunukan Lindungi Hak Napi
- Istimewa
Siap – Selain rutin melakukan progran pembinaan, Lapas Kelas IIB Nunukan juga aktif memberikan penyuluhan hukum. Ini merupakan bagian dari bukti komitmen jajaran Kemenkumham untuk memberikan hak bagi narapidana alias napi.
Kekinian, penyuluhan gratis tersebut menggandeng LBH Kalimantan Utara (Kaltara). Kegiatan tersebut diikuti oleh para warga binaan (napi) perempuan maupun laki-laki secara terpisah.
Adapun tujuan dari program tersebut untuk membantu warga binaan yang memerlukan bantuan hukum ditengah proses perkara yang sedang mereka jalani.
Kegiatan tersebut kurang lebih diikuti 50 warga binaan Lapas Nunukan, Kaltara.
Bantuan hukum gratis ini dikhususkan bagi warga binaan dengan ekonomi lemah, atau kurang mampu.
Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Ayat 1 yakni, Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Itu meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Program tersebut disambut antusias oleh para napi.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham menyebut, penyuluhan ini merupakan akses keadilan bagi mereka yang kurang mampu.
Hal senada juga diungkapkan Kasubsi Registrasi Lapas Nunukan, Prastyo Aji.
"Komitmen untuk tetap meningkatkan pelayanan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan terus ditanamkan kepada setiap jajaran petugas kami di Lapas Nunukan. Ini sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara," katanya.
Dalam program tersebut diberikan pemahaman yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku.
"Sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi dan membangun budaya masyarakat sadar hukum," jelasnya.