Pasca Diberlakukan, Begini Kondisi Uji Kir Gratis di Depok
- Siap.viva.co.id
Siap –Pasca aturan bebas retribusi di pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor atau lebih dikenal dengan uji Kir berjalan dengan normal seperti biasa.
Setiap harinya, sekitar 80 - 100 kendaraan wajib uji melakukan uji Kir di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Hal tersebut dikatakan Kepala UPTD PKB Dishub Depok Hindra Gunawan, Rabu 17 Januari 2024 dikantornya.
"Pelayanan pasca diberlakukannya kebijakan tersebut normal seperti biasa, sekitar 80- 100 kendaran masuk per harinya," katanya.
Namun demikian kata Hindra, pihaknya bakal melakukan evaluasi selama dua bulan ke depan terkait pelayanan uji Kir dan akan memberlakukan sistem pendaftaran secara online melalui sistem aplikasi terkoneksi.
"Terkait pelayanan tetap akan dilakukan evaluasi dan nantinya juga bakal diberlakukan pendaftaran secara online untuk mempermudah masyarakat," terangnya.
Kelebihan dari melakukan pendaftaran secara sistem online, lanjut Hindra, pemohon atau pemilik kendaraan dapat menentukan jadwal uji sendiri sesuai waktu yang diinginkan.