Warga Depok Terancam Kehilangan Rumah Gegara Rentenir, Utang Rp 20 Juta Ditagih Setengah Miliar

Sugi Mulyo warga Depok, korban rentenir
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Aksi culas rentenir semakin merajalela di Kota Depok. Pelaku, bahkan tak segan-segan nyewa sejumlah preman dan merampas paksa rumah korbannya. 

Kronologi Suami Pengacara Vina Cirebon Dibunuh Preman: Tolong Pak Kapolri

Kasus tersebut seperti yang dialami Sugi Mulyo, warga Kampung Lio, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. 

Ia mengaku, awalnya meminjam uang senilai Rp 20 juta, namun hanya dalam hitungan dua tahun, hutangnya membengkak jadi Rp 500 juta. 

Menguak Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Ditahan Gegara 'Sunat' Duit ASN: Utangnya Rp 3 M

Tak hanya itu saja, Sugi bahkan terancam kehilangan rumah, lantaran pelaku menyita sertifikat kediamannya. 

Kasus ini bermula ketika Sugi yang sedang butuh modal untuk usaha, meminjam uang Rp 20 juta pada seorang wanita berinisial M di tahun 2006 silam.

Pemukiman di Depok Terendam Banjir, Warga: Lagi Sahur Malah Ngurusin Air

Tadinya Sugi yakin bisa membayar utangnya tersebut, dengan bunga 10 persen. 

Namun rupanya, hanya dalam jangka waktu beberapa bulan, ternyata utangnya itu membengkak jadi Rp 100 juta.

Sugi sendiri menegaskan, bahwa dirinya telah mencicil dengan kisaran Rp 10 juta. Tapi pada tahun 2009, rentenir tersebut mengklaim, bahwa utangnya telah mencapai Rp 500 juta. 

"Di situ saya bingung. Itung-itungannya dari mana bisa sampai Rp 500 juta," katanya dengan nada memelas saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 10 Januari 2024.

Tak hanya itu saja, pelaku rentenir ini juga menyita aset rumah Sugi. 

"Saat itu saya takut, karena saya diancam bakal dilaporkan ke polisi kalau nggak mau bayar. Jadi terpaksa saya kasih sertifikat rumah untuk jaminan," jelasnya.

Nah di tahun 2019, Sugi semakin kaget, lantaran sertifikat rumahnya telah berganti nama, menjadi milik M.

"Tahu-tahu dia datang, bawa pengacara dan banyak preman sambil nunjukin sertifikat. Ya saya kaget, kok udah bukan nama saya," katanya.

Beruntung, aksi penyerobotan sepihak ini berhasil dihalau oleh mantan Ketua FPI Depok, Habib Idrus, yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh ulama Depok.

Setelah dimediasi oleh Habib Idrus, sejumlah orang yang diduga massa bayaran rentenir itu pun akhirnya pergi. 

"Saya cuma bilang, kalau ini utang ya bayar yang sesuai dia pinjam. Jangan dilebih-lebihin, walau hanya satu perak. Itu hukumnya haram," kata Habib Idrus.

Korban yang merasa tak pernah menjual rumah akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. Diduga, pelaku memalsukan tanda tangan dalam perjanjian akte jual beli.

Kasus ini juga tengah bergulir di Pengadilan Negeri Depok.