KETOK PALU! Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara
- pixabay.com
Siap – Mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun selama 14 tahun penjara," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa ketika membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 8 Januari 2024.
Dalam sidang tersebut, Rafael Alun terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan," katanya.
Majelis hakim mengungkapkan, Rafael Alun dinilai melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 19999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diketahui, vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kommisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Desember 2023.
Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.