Tok! Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas dalam Kasus Pencemaran Nama Baik LBP

Potret Haris Azhar dan Fatia yang divonis bebas oleh pengadilan
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Setelah Haris Azhar sempat dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan Fatia dituntut 3,5 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan atau kerap disebut LBP, akhirnya keduanya dijatuhi vonis bebas penjara.

Rieke Pasang Badan, Terdakwa Kasus Landak I Nyoman Sukena Auto Bebas dari Penjara

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur  Senin 8 Januari 2024.

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, seperti dikutip Senin 8 Januari 2024.

Langkah Luhut Tekan Polusi Udara di Jakarta, 13 PLTU Batubara bakal Ditutup

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

"Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan," pungkasnya.

Luhut Pastikan Gelar Upacara HUT RI ke-79 di IKN

Seperti diketahui sebelumnya, dalam kasus tersebut, Haris dan Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1 NgeHAMtam'.

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.