Ini 8 Imbauan Wali Kota Depok Soal Covid-19 yang Kembali Melonjak!

Wali Kota Depok soal Covid-19
Sumber :
  • siap.viva.co.id

SiapWali Kota Depok, Mohammad Idris kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19. 

Diiringi Canka Garuda Yaksa, Lantunan Sholawat Badar Menggema saat Apel Kemenangan Supian-Chandra di Depok

SK Nomor 440/07-Dinkes mulai berlaku sejak Jumat, 5 Januari 2024. 

Adapun surat edaran Wali Kota Depok ini menindaklanjuti SE Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/C/4815/2023. 

Supian-Chandra Langsung Ulti Paslon Petahana soal Meningkatnya Tingkat Kejahatan di Depok: Mau Dilanjutkan?

Serta SE Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor: 25902/KS.02.01/P2P tentang peningkatan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid-19.

“Dikeluarkan SE ini untuk memberikan imbauan kepada masyarakat karena Covid-19 kembali meningkat pada pekan terakhir Desember 2023," kata Idris dikutip pada Sabtu, 6 Januari 2024.

Supian Beberkan Momen Ketika Presiden Dicuekin Petahana Depok, Kok Bisa?

Dalam SE yang diterbitkan oleh Wali Kota Depok itu disampaikan sejumlah imbauan, pertama, masyarakat diharapkan tidak panik dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas.

Kedua, memakai masker bagi yang sakit dan yang berada di kerumunan serta masyarakat saling mengingatkan jika mengetahui ada kondisi batuk pilek, tetapi tidak menggunakan masker.

“Ketiga dengan menerapkan PHBS (perilaku hidup bersih dan sehat), terutama mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer,” jelas Idris.

Lalu, keempat dengan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala demam, batuk, pilek dan atau sesak.

Kelima, bagi masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan agar melakukan isolasi mandiri selama 3 hingga 5 hari dan atau sesuai petunjuk tenaga kesehatan.

Keenam, melengkapi vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang ditentukan bagi lansia, remaja atau dewasa dengan komorbid atau immunocompromised (penurunan daya tahan tubuh) bisa didapatkan di puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

“Ketujuh, kepada camat dan lurah bersama Puskesmas agar melakukan monitoring perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya,” ungkapnya.

“Dan kedelapan, bagi masyarakat yang memerlukan layanan informasi Covid-19 Kota Depok dapat menghubungi hotline 119,” sambungnya.