Terkebiri Lagi! Revisi UU ITE Jilid Kedua Resmi Berlaku, Suara Rakyat Terpuruk dalam Kegelapan

Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pada 2 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II, menetapkan UU Nomor 1 Tahun 2024. 

Kampanye Akbar Terakhir RIDO Undang Jokowi, Ridwan Kamil: Tuh Penganten Ibarat Cuma Datang

Meski diharapkan membawa perubahan positif, revisi ini menuai kontroversi dengan sejumlah pasal yang menciptakan kekhawatiran baru.

UU ITE jilid II membawa perubahan signifikan pada pasal 27, khususnya yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Lembaga Kajian Nawacita Ungkap Cara RI Keluar dari Krisis Likuiditas Akibat Rusia vs Ukraina

Meskipun ayat yang mengatur hal tersebut dihilangkan, dua pasal baru, yaitu pasal 27A dan 27B, mengatur dengan cara baru. 

Pasal 27A menyebutkan tindakan menyerang kehormatan atau nama baik melalui media elektronik, sementara pasal 27B melarang ancaman melalui saluran elektronik.

Budi Arie Seret Nama Jokowi dalam Pusara Kasus Judi Online?

Pasal 29 yang dulunya mengatur ancaman kekerasan pribadi, kini diubah menjadi ancaman kekerasan secara umum, menciptakan ruang baru untuk penanganan kasus. 

UU ITE jilid II juga menambahkan pasal 16A, memberikan perlindungan anak di internet dengan aturan yang mengatur batasan usia, mekanisme verifikasi, dan pelaporan penyalahgunaan.

Halaman Selanjutnya
img_title