Berlaku Bulan Depan, Segini Tarif Parkir di Jakarta Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
- Istimewa
Siap –Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi mulai 1 Oktober 2023 mendatang.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan bahwa penerapan tarif tersebut berlaku di 121 titik lokasi parkir di Jakarta yang dikelola oleh Pemprov DKI dan Pasar Jaya.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” ujarnya, Sabtu (23/9/2023) seperti dilansir pmjnews.
Selain di 121 titik parkir yang dikelola Pemprov DKI dan Pasar Jaya, penerapan tersebut juga diberlakukan di sejumlah titik seperti, IRTI Monas, Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.
Selanjutnya di Taman Menteng, Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan Taman Ismail Marzuki (TIM).
Lebih lanjut Ani mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Dimana untuk kendaraan roda empat adalah Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.