Pernyataan Walikota Depok Jadi Kontroversi, Mad Arif: Harusnya Solusi Bukan Tudingan Politisasi

Potret Politisi PDIP Depok Mad Arif
Sumber :
  • Siap.viva.co.id

Lebih lanjut Mad Arif mengatakan, terkait pernyataan walikota soal laik bangunan pada kapel di Cinere, menurutnya sah-sah saja karena itu bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keamanan warganya ketika beraktifitas dibangunan tersebut.

Menohok, Ini Kata Ketum GPMN Soal Pernyataan Ganjar Terkait Ketertarikan PDIP ke Anies Baswedan

"Tapi jangan hanya berlaku di Kapel saja, berlakukan hal tersebut kepada semua bangunan yang ada di Depok," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRD Depok, Ikravany Hilman, Idris salah mempersepsikan Peraturan Bersama Dua Menteri yang mengatur tentang rumah ibadah.

Dukung Anies, PKS Siap Berkoalisi dengan PDIP hingga PSI di Pilgub Jakarta: Nyaman Saja

Ia menjelaskan, bahwa memang dalam peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri disebutkan, bahwa pemanfaatan gedung yang bukan tempat ibadah.

Misalnya, ruko sebagai rumah ibadah sementara, dan itu harus mendapatkan persyaratan, termasuk sertifikat laik bangunan atau yang disebut SLF, serta izin tertulis dan segala macam.

PDIP Buka Suara Wacana Duet Kaesang dan Anies di Pilgub Jakarta, Tak Mau Ulangi Tragedi di Pilpres

"Nah pertanyaannya adalah, ini yang menurut saya sangat salah dalam memahami. Dia nggak baca dulu dari awal-awal yang disebut rumah ibadah itu apa sih?" tanya pria yang akrab disapa Ikra itu pada Rabu, 20 September 2023.

Kemudian Ikra juga menyoroti sorotan aksi penolakan dari warga atau LPM. Menurutnya, dalam kasus yang melanggar pun warga nggak bisa semena-mena menghentikan kegiatan ibadah. Yang bisa dilakukan hanyalah melapor pada instansi berwenang, dalam hal ini pemerintah kota.

Halaman Selanjutnya
img_title