Peradi-SAI Lantik 77 Advokat Baru, Patra M Zein: Mereka Bukan Pengacara Kaleng-kaleng
- Istimewa
Patra M. Zen menegaskan, bahwa para advokat Peradi-SAI bukan pengacara kaleng-kaleng karena telah memenuhi syarat mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum DPN Peradi-SAI, Harry Ponto. Advokat senior ini berharap mereka dapat menjadi pengacara profesional di masa depan.
"Kepada 77 advokat yang baru diangkat, kami mengucapkan selamat, ke depannya perlu banyak yang dipelajari agar menjadi advokat yang handal, sehingga tidak merugikan klien," tuturnya.
"Kami selalu maintenance, memberikan pendidikan hukum berkelanjutan supaya mereka terus update dengan perkembangan hukum," sambung dia.
Sementara itu, Ketua Komite Magang dan Penyumpahan Advokat DPN Peradi-SAI, Tommy Sugih juga berharap akan muncul pengacara yang tangguh, berintegritas, memiliki dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap organisasi serta siap menjadi agen-agen perubahan khususnya bidang pembangunan hukum.
"Para advokat dituntut terus meng-upgrade dirinya dengan pengetahuan hukum yang sebagaimana kita ketahui terus berkembang. Supaya tidak ketinggalan tentunya harus mengikuti perkembangan teknologi, karena hukum dan teknologi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan," ujarnya.
Ketua DPC Peradi-SAI Jakarta Utara, Carrel Ticualu bersyukur acara pengangkatan dan pembekalan Advokat baru dapat berjalan dengan lancar.