Skakmat! Hore Praperadilan Firli Bahuri Gagal, Penetapan Tersangka Tetap Berlaku

Ex ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Viva.co.id

Siap –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. 

Muncul Sinyal Dukungan Partai NasDem untuk Kaesang di Pilkada Jakarta, Asal Mau Jadi Cawagub Anies

Hakim Tunggal Imelda Herawati menyampaikan putusan ini dalam sidang hari Selasa.

"Praperadilan Pemohon tak berdasar. Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Imelda di ruang sidang.

Respon Surya Paloh Soal PKS Usung Iman di Pilkada Jakarta: Besok Beda Lagi

Hakim Imelda menegaskan bahwa status tersangka Firli dianggap sah karena penetapannya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. 

"Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” tuturnya.

Pilu, Ibu Kandung Pegi Setiawan Minta Tolong Jokowi Usai Sidang Ditunda, Kami Orang Miskin

Gugatan tersebut, dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, diajukan oleh Firli terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Dalam petitumnya, Firli meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title