Pengacara Firli Bahuri Bocorkan Kejanggalan soal Berkas Perkara: Memperjelas Upaya Rekayasa

Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Sumber :
  • viva.co.id

Siap – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyoroti viralnya pemberitaan yang menyebut berkas perkara mantan Ketua KPK tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Terungkap, Ternyata Begini Rayuan Maut Agus Buntung ke Para Korban, Saya Percaya Kakak...

Ian Iskandar menilai, hal itu berpotensi menggiring opini, seolah-olah berkas perkara sudah lengkap dan dapat mempengaruhi persidangan pra peradilan.

"Seharusnya berkas perkara tersebut tidak dilimpahkan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima siap.viva.co.id pada Minggu, 17 Desember 2023.

Identitas 18 Polisi yang Diciduk Gegara Kasus Pemerasan, Siapa Mereka?

Karena, menurut Ian Iskandar, saksi yang meringankan tersangka kepada penyidik sebagaimana disampaikan dalam BAP pada 6 Desember 2023 belum dimintai keterangan. 

"Di antaranya adalah Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Alexander Narwata," katanya. 

Mengejutkan Ini Latar Belakang Tersangka Kasus Uang Palsu di Makassar, Bukan Orang...

Menurut dia, jika ahli yang meringankan tersebut tidak diperiksa, penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP, karena telah melanggar Pasal 65 KUHAP.

"Pada sisi lain, pernyataan bahwa perkara telah dilimpahkan tahap satu berbeda dengan bukti bukti dipersidangan pada saat penyerahan bukti tertulis dari pihak termohon dalam daftar bukti tertulis surat No.155," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title