Pengacara Firli Bahuri Bocorkan Kejanggalan soal Berkas Perkara: Memperjelas Upaya Rekayasa

Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Sumber :
  • viva.co.id

Siap – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, menyoroti viralnya pemberitaan yang menyebut berkas perkara mantan Ketua KPK tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Perampok Modus Barang Antik Sekap Korbannya di Hotel Sifaana Depok, Begini Kronologinya

Ian Iskandar menilai, hal itu berpotensi menggiring opini, seolah-olah berkas perkara sudah lengkap dan dapat mempengaruhi persidangan pra peradilan.

"Seharusnya berkas perkara tersebut tidak dilimpahkan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima siap.viva.co.id pada Minggu, 17 Desember 2023.

Misteri Grup FB Fantasi Sedarah Terkuak, Ini Kronologi Penangkapan, Motif dan Peran Keenam Pelaku

Karena, menurut Ian Iskandar, saksi yang meringankan tersangka kepada penyidik sebagaimana disampaikan dalam BAP pada 6 Desember 2023 belum dimintai keterangan. 

"Di antaranya adalah Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Alexander Narwata," katanya. 

Polsek Pontianak Barat Bekuk 2 Pelaku Pemerasan, Modus Jebakan Aplikasi Michat

Menurut dia, jika ahli yang meringankan tersebut tidak diperiksa, penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP, karena telah melanggar Pasal 65 KUHAP.

"Pada sisi lain, pernyataan bahwa perkara telah dilimpahkan tahap satu berbeda dengan bukti bukti dipersidangan pada saat penyerahan bukti tertulis dari pihak termohon dalam daftar bukti tertulis surat No.155," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title