Sopir Bus Kecelakaan Maut di Cipali Resmi Jadi Tersangka

Potret ilustrasi kecelakaan bus
Sumber :
  • Istimewa

SiapSopir bus kecelakaan maut yang menelan 12 korban jiwa di KM 72 Tol Cipali resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian.

Horor, Terus Dihantui Arwah Vina Cirebon, Linda Singgung Nama Pegi Setiawan, Kasihan Dia...

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penetapan tersangka itu diputuskan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan, olah TKP, hingga keterangan saksi-saksi.

Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka, serta petunjuk, kata Edwar, pihak penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Digelar Hari Ini, Kubu Pegi Setiawan Siap Kuliti Penyidik Polda Jawa Barat, Ada Bukti Otentik

"Sebagai dasar untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Bus Handoyo atas nama Rinto Katana Bin Olik Sugihani sebagai tersangka," kata Edwar pada Sabtu, 16 Desember 2023 seperti dikutip VIVA.

Lebih lanjut Edwar mengatakan, pihaknya bersama sejumlah unsur terkait sudah melakukan gelar perkara, pada Sabtu, 16 Desember 2023. Dan hasilnya, sopir bus tersebut dinyatakan bersalah.

Keras, Soal Kasus Vina Cirebon, Polisi Sebut Jangan Ada Pihak yang Coba Bebaskan Tersangka

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Edwar, bus tersebut melaju dengan kecepatan cukup tinggi jika dilihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan, hingga posisi persneling yang masih di gigi tinggi.

"Atas kelalaian, sopir bus PO Handoyo itu dijerat Pasal 311 Ayat (5), Ayat (4), Ayat (3), Ayat (2), Ayat (1) atau Pasal 310 Ayat (4), Ayat (3), Ayat (2), Ayat (1) Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," pungkasnya.