KPK Terus Mendalami Kasus Gratifikasi dan TPPU Eko Darmanto
- Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa
Siap –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memberikan pernyataan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi terkait perkara ini.
Salah satu saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah Irwan D Mussry. Ali Fikri mengungkapkan.
"Hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi," demikian ucapnya dalam konferensi pers pada Rabu, 20 September 2023.
Selain Irwan Mussry, tim penyidik KPK juga akan memeriksa empat saksi lainnya. Mereka adalah Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta), dan Adi Putra Prajitna (swasta).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi dan TPPU.
Mantan pejabat yang pernah menjabat di Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan ini juga telah diberikan larangan bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Tindakan pencegahan ini telah diajukan oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Ali Fikri menjelaskan Bahwa, Dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI, serta atas dasar kebutuhan Tim Penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan tindakan pencegahan.
KPK tetap berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara cermat guna memastikan keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.
Perkembangan penyelidikan ini akan terus dipantau dan diberitakan kepada publik seiring berjalannya waktu.