Pemeriksaan Sidang Korupsi BTS Kominfo: Terungkap Grup Rahasia Main Judi, di Kominfo

Sidang kasus korupsi BTS
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta telah menggelar sidang pemeriksaan saksi yang mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus korupsi BTS Kominfo

Ini Dia Pegawai Komdigi yang Terseret Judi Online, Posisinya Enggak Main-main, Berikut Bocorannya

Pada Senin, 18 September 2023, Konsultan bernama Lukas Torang Junior Hutagalung hadir sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan beberapa terdakwa penting.

Saksi Lukas Torang Junior Hutagalung memberikan kesaksian yang menggemparkan dengan mengungkapkan keberadaan grup permainan kartu dengan taruhan uang. 

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Suap Hakim PN Surabaya untuk Vonis Bebas Putranya

Menurut Lukas, sebagian besar anggota dalam grup tersebut adalah para tersangka dalam kasus BTS Kominfo.

Ketika hakim mempertanyakan nama grup ini, Lukas menjelaskan bahwa grup tersebut dikenal sebagai "Salju." Pertanyaan ini memunculkan ketertarikan dan kebingungan di ruang sidang.

Fakta-fakta Rincian Uang Suap Ibu Ronald Tannur untuk 3 Hakim PN Surabaya Demi Vonis Bebas Sang Anak

"Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju? Atau apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dikutip Siap.Viva.co.id dari Narasi daily

“Salju,” jawab Lukas, memastikan nama grup tersebut.

“Salju?” tanya Hakim lagi.

“Iya, Pak,” jawab Lukas meyakinkan.

Hakim pun terus mengejar informasi lebih lanjut, khususnya apakah grup "Salju" ini menggunakan uang sebagai taruhan saat bermain kartu remi.

Lukas dengan tegas mengonfirmasi bahwa para anggota grup memang bertaruh uang saat bermain kartu.

"Kartu remi biasa kan biasa, ada uang dipertaruhkan?" tanya Hakim.

"Ya, untuk menarik supaya interest ada, Yang Mulia," jelas Lukas.

"Ada, uang dipertaruhkan?" tanya Hakim lagi.

"Iya," jawab Lukas singkat.

 

Selanjutnya, Hakim terus menggali informasi dengan menanyakan nama-nama yang ada di dalam grup. Lukas menyebut dua terdakwa, yaitu Irwan Hermawan dan Galungan Menak, serta nama Jemmy Setjiawan Diryt PT Sansaine yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dia menegaskan bahwa nama mantan Menkominfo Johnny G. Plate tidak terdaftar sebagai anggota dalam grup tersebut.

Persidangan ini terus menjadi sorotan publik karena mengungkap sisi lain dari kasus BTS Kominfo yang masih menyimpan banyak misteri.