Kapok! Marco Karundeng Terancam 6 Tahun Penjara karena Kekesalannya di Medsos

Potret unggahan Marco Karundeng
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pelaku ujaran kebencian, Marco Karundeng (36), berhasil ditangkap oleh Subdit Sibet Ditreskrimsus Polda Kaltim

Waduh Mengerikan! Sejarah Suku Manguni yang Ditantang Habib Bahar : Emang Punya Nyali

 

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Marco kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Kaltim.

Berseteru dengan Andy Rompas, Habib Bahar Sedang Melakukan Latihan Boxing dan Silat

Ancaman marco karundeng

Photo :
  • Twitter

Ancaman hukuman yang dihadapi Marco adalah pidana penjara selama 6 tahun, sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 156A KUHP.

Disorot Panglima Manguni Andy Rompas, Habib Bahar: Terkadang Kita Itu Harus Jahat!

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Rizal, petugas yang terlibat dalam penangkapan.

Marco karundeng

Photo :
  • Tangkap layar

Sebelumnya, Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menangkap Marco, yang melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) serta penistaan agama di Facebook. 

Marco menggunakan akun Facebook dengan nama Marco Karundeng.

Akun tersebut memuat komentar yang menghasut dan menghina kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku dan agama pada postingan grup Facebook Sulawesi Utara Community.

Reaksi negatif dari netizen yang merasa tersinggung terhadap komentar Marko mengakibatkan pelaporan akun pelaku. 

Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan menangkap Marco di Kaltim.

Dalam pengakuan kepada polisi, Marco menyatakan bahwa komentarnya terlanjur emosional. 

Pelaku mengatakan bahwa dia tidak bermaksud menyinggung atau menistakan agama tertentu, tetapi hanya ingin melampiaskan kekesalannya.

Barang bukti berupa 1 unit ponsel dan sebuah SIM card provider Telkomsel berhasil disita dari tangan pelaku dalam proses penangkapan.

Kasus ini menunjukkan tindakan tegas aparat terhadap penyebar ujaran kebencian di media sosial.