Kapok! Marco Karundeng Terancam 6 Tahun Penjara karena Kekesalannya di Medsos
- Istimewa
Siap –Pelaku ujaran kebencian, Marco Karundeng (36), berhasil ditangkap oleh Subdit Sibet Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Marco kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Kaltim.
Ancaman hukuman yang dihadapi Marco adalah pidana penjara selama 6 tahun, sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 156A KUHP.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Rizal, petugas yang terlibat dalam penangkapan.
Sebelumnya, Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menangkap Marco, yang melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) serta penistaan agama di Facebook.