Kapok! Marco Karundeng Terancam 6 Tahun Penjara karena Kekesalannya di Medsos

Potret unggahan Marco Karundeng
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pelaku ujaran kebencian, Marco Karundeng (36), berhasil ditangkap oleh Subdit Sibet Ditreskrimsus Polda Kaltim

BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi 13-15 Januari 2025

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Marco kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Kaltim.

Ancaman marco karundeng

Photo :
  • Twitter
JHL Group Inisiasi Kelapa untuk Sejahterakan Petani dan Jaga Indonesia Tetap Lestari

Ancaman hukuman yang dihadapi Marco adalah pidana penjara selama 6 tahun, sesuai dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal 156A KUHP.

"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkap Rizal, petugas yang terlibat dalam penangkapan.

Ngeri, Ini Penjelasan PVMBG Soal Meletusnya Gunung Ruang di Sulut

Marco karundeng

Photo :
  • Tangkap layar

Sebelumnya, Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil menangkap Marco, yang melakukan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA) serta penistaan agama di Facebook. 

Halaman Selanjutnya
img_title