Hikayat Moda Transportasi Antarlingkungan, dari Anglingdarma sampai Odong-odong
- Instagram @odongodongolala
Meski begitu, soal keamanan dan kenyamanan, baik Anglingdarma sampai Odong-odong sudah pasti berbeda dari transportasi umum resmi.
Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Anglingdarma sampai Odong-odong, tidak sesuai peruntukannya termasuk berkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Sertifikat Uji Tipe (SUT), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Lagipula, kendaraan modifikasi diperuntukkan bagi angkutan tersebut juga tak berkesusuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan, PP No. 74/2014 tentang Angkutan Jalan, dan Peraturan Daerah DKI Jakarta No.5/2014 tentang Transportasi.
Meski bertentangan dengan sederet peraturan, kehadiran modifikasi kendaraan diperuntukkan bagi angkutan khususnya Odong-odong masih jadi andalan bagi sebagian masyarakat.
Kemunculan ojek daring pun tak menggeser kehadiran Odong-odong, sebab penggunanya tak perlu punya ponsel berikut aplikasi khusus.