Blak-blakan Awiek Alasan Mahalnya Pilkada DKI, Presiden Langsung Pilih Gubernur DKI

Politisi PPP awiek
Sumber :
  • Dpr.go.id

RUU DKJ menetapkan Presiden memiliki kuasa untuk mengangkat dan memberhentikan Gubernur serta Wakil Gubernur Jakarta dengan mempertimbangkan usulan dari DPRD, sesuai Pasal 10 ayat (2). 

Makin Lengket, Anies dan Ahok Siap Bikin Gebrakan: Bulan Depan, Tunggu Tanggal Mainnya!

Gubernur dan Wakil Gubernur, hasil pilihan Presiden, dapat menjabat maksimal satu periode lima tahun. 

Aturan penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Begini Jawaban Presiden Prabowo Ketika Ditanya Pilih Siapa saat Nyoblos di TPS 08 Bojong Koneng

Pasal 4 RUU tersebut menegaskan status Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, sesuai dengan visi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.