Blak-blakan Awiek Alasan Mahalnya Pilkada DKI, Presiden Langsung Pilih Gubernur DKI
Rabu, 6 Desember 2023 - 00:03 WIB
Sumber :
- Dpr.go.id
RUU DKJ menetapkan Presiden memiliki kuasa untuk mengangkat dan memberhentikan Gubernur serta Wakil Gubernur Jakarta dengan mempertimbangkan usulan dari DPRD, sesuai Pasal 10 ayat (2).
Gubernur dan Wakil Gubernur, hasil pilihan Presiden, dapat menjabat maksimal satu periode lima tahun.
Aturan penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4 RUU tersebut menegaskan status Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, sesuai dengan visi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.