Blak-blakan Awiek Alasan Mahalnya Pilkada DKI, Presiden Langsung Pilih Gubernur DKI
- Dpr.go.id
Siap –Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek, secara terbuka membahas alasan di balik keputusan parlemen untuk mengatur pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut Awiek, biaya pilkada yang tinggi menjadi faktor utama, dan mengungkapkan, Anggaran besar itu lebih baik digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan.
Awiek menjelaskan bahwa dalam penyusunan RUU DKJ, Baleg telah berdiskusi mengenai kekhususan wilayah Jakarta.
Politikus PPP itu menekankan perbedaan DKI Jakarta dari daerah lain, terutama dalam sistem pemerintahannya.
Awiek mencatat adanya wacana awal untuk langsung menunjuk kepala daerah, namun mempertimbangkan prinsip demokratis, DPR memastikan melibatkan DPRD dalam proses penunjukan.
Dalam pembelaannya, Awiek menegaskan bahwa keterlibatan DPRD bertujuan menyatukan keinginan politik dan memastikan prinsip demokrasi tetap ada. Menurutnya, meskipun melalui DPRD, pemilihan tetap demokratis.
"Pemilihan tidak langsung juga bermakna demokrasi," ujarnya.
RUU DKJ menetapkan Presiden memiliki kuasa untuk mengangkat dan memberhentikan Gubernur serta Wakil Gubernur Jakarta dengan mempertimbangkan usulan dari DPRD, sesuai Pasal 10 ayat (2).
Gubernur dan Wakil Gubernur, hasil pilihan Presiden, dapat menjabat maksimal satu periode lima tahun.
Aturan penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian jabatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 4 RUU tersebut menegaskan status Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, sesuai dengan visi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.