Soal Dinasti di Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X: Diubah Saja Undang-Undang Keistimewaannya
Senin, 4 Desember 2023 - 23:54 WIB
Sumber :
- istimewa
Lebih lanjut undang-undang keistimewaan Yogyakarta. Mengatur Gubernur dan wakil Gubernur DIY tidak boleh bergabung dengan parpol mana pun.
Sultan Hamengku Buwono X tak mempersoalkan pernyataan dari politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando soal dinasti di Yogyakarta.
"(Ade Armando) komentar boleh saja, wong komentar saja kok tidak boleh," tandasnya.
Baca Juga :
Terseret Dugaan Korupsi, Eks Gubernur Kalbar Sutarmadji Punya 26 Aset Tanah, Segini Utangnya
Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menghargai dan mengakui status keistimewaan Provinsi Yogyakarta.