Pemeriksaan Bersama Firli Bahuri dan Alex Tirta Terkait Kasus Pemerasan SYL
- Viva.co.id
Siap –Polisi memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, dan Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, pada Jumat 1 Desember 2023.
Keduanya akan menjalani pemeriksaan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Pemeriksaan keduanya, yang dilakukan bersama di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, menimbulkan pertanyaan apakah keduanya akan dikonfrontir dalam proses tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, tidak memberikan kepastian apakah konfrontasi akan terjadi.
Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa pemeriksaan berkaitan dengan kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.
Namun, mengenai kemungkinan konfrontasi antara Firli dan Alex Tirta, belum diungkapkan secara jelas.
Selain Alex Tirta, terdapat satu saksi lain yang diperiksa namun identitasnya tidak diungkapkan.
"Materinya ya seputar dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap hubungan antara Firli Bahuri dan Alex Tirta dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa keduanya sudah saling mengenal lama, namun tidak merinci sejak kapan.
Ade Safri Simanjuntak hanya menjelaskan bahwa Alex Tirta menyewa rumah di Jl Kertanegara nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang kemudian dipakai oleh Firli.
Pembelian rumah tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020 dengan biaya sekitar Rp 650 juta per tahun, diperpanjang hingga Januari 2024.
Perlu dicatat bahwa Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Rabu 22 November 2023.