Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Kini Ketua KPK Tersebut juga Dicekal ke Luar Negri

Presiden Jokowi
Sumber :
  • istimewa

Siap – Ketua KPK, Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap exs mentan Syahrul Yasin Limpo, terkait hal tersebut presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri.

Pria 77 Tahun Tewas Usai Hubungan Badan dengan Seorang Terapis di Panti Pijat, Polisi: Kejang-kejang Jatuh ke Lantai

Dipastikan Firli Bahuri akan segera diberhentikan untuk sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Jokowi.

Surat keputusan presiden (keppres) Nomor 116 tentang pemberhentian sementara ketua KPK Firli Bahuri, ditandatangani Presiden Jokowi tertanggal 24 November 2023.

Presiden Prabowo Labrak Jokowi karena Berkomplot dengan Taipan?

Di dalam Keppres yang sama, Presiden Jokowi juga telah menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK, untuk menggantikan Firli Bahuri.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat 24 November 2023.

Budi Arie Diperiksa Polisi Soal Dugaan Korupsi di Kasus Judol Komdigi, Netizen: Aura Petir Kalian 500nya Sangat Terlihat

Di informasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden juga bahwa Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. setibanya Jokowi dari kunker di Kalimantan Barat.

Diketahui saat ini Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat pencekalan Firli Bahuri untuk ke luar negri.

Halaman Selanjutnya
img_title