Firli Bahuri Kembali Melakukan Perlawanan, Polda Metro Jaya Siapkan Langkah Cerdik Menghadapinya
Siap –Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya menghadapi tantangan hukum setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, mengambil langkah praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," tegas Ade dalam keterangannya dikutip SiapViva dari kanal Youtube Warta Kota, Pada Sabtu 25 november 2023.
Ade menilai langkah yang diambil Firli Bahuri merupakan bagian dari hak sebagai warga negara dan menghormati hak tersebut.
"Gugatan praperadilan adalah hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya, dan penyidik pada prinsipnya menghormati itu," tambahnya.
Firli Bahuri sendiri tidak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengajukan praperadilan terkait statusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Djuyamto, juru bicara PN Jaksel, mengonfirmasi penerimaan permohonan praperadilan tersebut.
"Pada Jumat tanggal 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," ungkap Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan bahwa hakim tunggal Imelda Herawati telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.
Persidangan perdana dijadwalkan pada Senin, 11 Desember 2023.
Ketegangan hukum semakin memuncak dengan langkah Firli Bahuri, membuka babak baru dalam kasus kontroversial ini.
Polda Metro Jaya pun siap menghadapi segala dinamika dalam proses hukum yang akan dilalui.