Firli Bahuri Kembali Melakukan Perlawanan, Polda Metro Jaya Siapkan Langkah Cerdik Menghadapinya
Siap –Polda Metro Jaya menegaskan kesiapannya menghadapi tantangan hukum setelah Ketua KPK, Firli Bahuri, mengambil langkah praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," tegas Ade dalam keterangannya dikutip SiapViva dari kanal Youtube Warta Kota, Pada Sabtu 25 november 2023.
Ade menilai langkah yang diambil Firli Bahuri merupakan bagian dari hak sebagai warga negara dan menghormati hak tersebut.
"Gugatan praperadilan adalah hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya, dan penyidik pada prinsipnya menghormati itu," tambahnya.
Firli Bahuri sendiri tidak tinggal diam setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengajukan praperadilan terkait statusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Djuyamto, juru bicara PN Jaksel, mengonfirmasi penerimaan permohonan praperadilan tersebut.