Buronan Vinna Sencahero Dibekuk Jaksa saat Berkeliaran di Mall Arrasa BSD, Ini Kasusnya

Vinna Sencahero
Sumber :
  • Dok Kejagung

Siap – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejati Jawa Timur berhasil meringkus Vinna Sencahero pada Sabtu, 16 September 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Tegaskan, Polisi Tidak Tangkap Pencandu Narkoba jika Datang ke Kantor Polisi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana menjelaskan, Vinna Sencahero dibekuk saat tengah berada di Mall Arrasa BSD sekira pukul 13:39 WIB.

Saat diamankan petugas, wanita berusia 54 tahun itu akhirnya hanya bisa pasrah. 

Sidang Praperadilan Tom Lembong Memanas, Kejagung Sebut Permohonan Itu Cacat Formil

Vinna Sencahero adalah salah satu buronan Kejaksaan yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO

"Terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar," kata I Ketut Sumedana dikutip pada Minggu, 17 September 2023. 

Dua DPO Kasus Judol Tiba di Indonesia, Polri Beberkan Peran Keduanya

Atas perbuatannya itu, hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Vinna Sencahero dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan, yaitu sebesar Rp 3.033.911.520.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelasnya.

Lebih lanjut I Ketut Sumedana menambahkan, Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. 

"Oleh karenanya, terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam DPO," jelasnya.

"Pada saat diamankan, terpidana Vinna Sencahero bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," sambung dia.