Buronan Vinna Sencahero Dibekuk Jaksa saat Berkeliaran di Mall Arrasa BSD, Ini Kasusnya
- Dok Kejagung
Siap – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejati Jawa Timur berhasil meringkus Vinna Sencahero pada Sabtu, 16 September 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana menjelaskan, Vinna Sencahero dibekuk saat tengah berada di Mall Arrasa BSD sekira pukul 13:39 WIB.
Saat diamankan petugas, wanita berusia 54 tahun itu akhirnya hanya bisa pasrah.
Vinna Sencahero adalah salah satu buronan Kejaksaan yang namanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar," kata I Ketut Sumedana dikutip pada Minggu, 17 September 2023.
Atas perbuatannya itu, hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Vinna Sencahero dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan, yaitu sebesar Rp 3.033.911.520.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," jelasnya.