Revitalisasi Pencalonan Presiden: Jokowi Keluarkan Aturan Baru Pengunduran Diri dan Cuti Kampanye

Pp tentang cuti pejabat
Sumber :
  • Tvonenews

Siap –Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas dengan merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Mengikuti Jejak Para Ulama Depok, Muslimat Nu Deklarasi Dukung untuk Supian Suri Jadi Calon Walikota

 PP tersebut mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Pada Pasal I, beberapa perubahan dilakukan pada PP Nomor 32. Terutama, Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 direvisi, dan Ayat 1A disisipkan di antara keduanya. 

Bergerak Secara Mandiri Komunitas Kopi Susu Buat Struktur Pemenangan Supian Suri di Pilkada Depok

Pasal 18 kini memuat ketentuan bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri, kecuali untuk beberapa jabatan tertentu.

Pasal 18 Ayat 1A mengamanatkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. 

Supian Suri Berkomitmen Akan Naikan Insentif RT RW Jadi Rp1,5 Juta Jika Terpilih Jadi Walikota Depok

Sementara Ayat 2 menyebutkan bahwa aparatur sipil negara, TNI, Polri, serta karyawan atau pejabat BUMN/BUMD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri.

Pentingnya keputusan ini ditekankan pada Ayat 3 yang menyatakan bahwa pengunduran diri harus dilakukan dengan surat resmi dan bersifat tidak dapat ditarik kembali.

Sementara Ayat 4 menegaskan bahwa mereka yang mengundurkan diri tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

PP ini, mulai berlaku sejak 21 November 2023, menciptakan landasan hukum yang jelas untuk pengaturan pengunduran diri dan cuti kampanye, memperkuat integritas dalam proses demokrasi di Indonesia.