Revitalisasi Pencalonan Presiden: Jokowi Keluarkan Aturan Baru Pengunduran Diri dan Cuti Kampanye

Pp tentang cuti pejabat
Sumber :
  • Tvonenews

Siap –Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas dengan merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Kaesang Bakal Ganti Nama Partainya Jadi PSI Perorangan, Jokowi Senang Gagasan Partai Tbk Perorangan Diakomodir

 PP tersebut mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Pada Pasal I, beberapa perubahan dilakukan pada PP Nomor 32. Terutama, Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 18 direvisi, dan Ayat 1A disisipkan di antara keduanya. 

Viral Video Hasto Kristiyanto Beberkan Jokowi Adalah Dalang Revisi UU KPK untuk Amankan Gibran

Pasal 18 kini memuat ketentuan bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri harus mengundurkan diri, kecuali untuk beberapa jabatan tertentu.

Pasal 18 Ayat 1A mengamanatkan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. 

Menohok, Ini Kata Rocky Gerung Soal Respon Jokowi Soal Instruksi Megawati, Dia Tidak Perlu Berkomentar

Sementara Ayat 2 menyebutkan bahwa aparatur sipil negara, TNI, Polri, serta karyawan atau pejabat BUMN/BUMD harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri.

Pentingnya keputusan ini ditekankan pada Ayat 3 yang menyatakan bahwa pengunduran diri harus dilakukan dengan surat resmi dan bersifat tidak dapat ditarik kembali.

Halaman Selanjutnya
img_title