Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, MAKI: Beban di KPK Sudah Berkurang

Koodinator MAKI
Sumber :
  • Tvonenews

Siap –Keputusan menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), disambut gembira oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Benarkah Korupsi di Indonesia Paling Terparah di Dunia? Berikut Faktanya

Boyamin menyatakan kegembiraannya atas penetapan tersangka ini, menganggapnya sebagai langkah yang memberikan kepastian hukum dalam kasus tersebut. 

Menurutnya, keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan, dan penetapan ini sejalan dengan permintaan Firli Bahuri sendiri untuk segera ada kepastian hukum.

Intip Harta Kekayaan Jokowi yang Setiap Tahun Naik Rp 10 Miliar, Kini Mencapai ...

"Menyambut gembira sekali lagi, karena ini supaya ada kepastian hukum seperti atas permintaan Pak Firli sendiri kan meminta segera ada kepastian hukum," kata Boyamin kepada wartawan.

Boyamin juga menyoroti bahwa status tersangka Firli Bahuri secara otomatis membuatnya nonaktif dari jabatan Ketua KPK sesuai undang-undang KPK. 

Pekan Depan, DPRD Cecar KPU Depok soal Anggaran Pilkada, Ini Targetnya

Dalam pandangannya, hal ini membantu KPK untuk tidak terbebani selama proses hukum berlangsung.

"Penetapan tersangka otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK," jelas Boyamin.

Boyamin berharap bahwa dengan nonaktifnya Firli Bahuri, KPK dapat menjadi lebih produktif dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi tanpa beban yang menghambat.

"Nah kalau sudah nonaktif kan otomatis menghilangkan beban bagi KPK itu sendiri. Jadi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka itu sebenarnya membantu KPK, otomatis membantu negara, dan membantu rakyat supaya pemberantasan korupsi lebih baik," tambahnya.