DPR Bersatu, Bawa Revisi UU ITE dalam Semangat Perbaikan Hukum

Ilustrasi sidang paripurna
Sumber :
  • Istimewa

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

CERI Pertanyakan Danantara Lembaga Kajian atau Lembaga Investasi?

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

 3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Berkaca dari Kasus Manipulasi Suara Pileg Brebes: Demokrasi Indonesia Berada Diambang kehancuran

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Ray Rangkuti Desak APH Kejar Dalang Manipulasi Suara Pileg Brebes: Selesaikan Tanpa Kompromi

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Halaman Selanjutnya
img_title