Mau Tahu Kenaikan Upah Minimum Terendah di Indonesia?
- Istimewa
Siap – Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2024 pada Rabu, 22 November 2023.
Namun, ada beberapa daerah atau provinsi yang menaikan upah minimum hanya satu persen saja alias paling rendah.
Berikut lima daerah atau provinsi dengan kenaikan UMP terendah di Indonesia.
Pertama: Gorontalo. Pemerintah Daerah Gorontalo hanya menaikkan UMP 2024 sebesar 1,19 persen dari Rp 2.989.350 menjadi Rp 3.025.100.
Kedua: Aceh. UMP 2024 Aceh hanya naik 1,38 persen dari Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672.
Ketiga: Sulawesi Selatan. Pemerintah Sulsel cuma naik 1,45 persen dari Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.434.298.
Keempat: Sulawesi Barat. Pemerintah Sulbar juga cuma mengerek UMP 2024 sebesar 1,5 persen dari Rp 2.871.794 menjadi Rp 2.914.958.
Kelima: Sumatra Selatan. Pemerintah Daerah Sumsel hanya menaikkan UMP tahun depan sebesar 1,55 persen dari Rp 3.404.177 menjadi Rp 3.456.874.