6.392 Pekerja Rentan di Depok Terlindungi Jaminan Kerja
- Istimewa
Siap- BPJS Ketenagakerjaan Depok bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ada 6.392 pekerja informal rentan di Kota Depok yang terlindungi Program Perlindungan Pekerja Informal Rentan Provinsi Jawa Barat.
Penyerahan simbolis BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.
Penyerahan secara simbolis diserahkan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Novarina Azli kepada Wali Kota Depok, Supian Suri yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Mangnguluang Mansur.
Program ini diperuntukan kepada pekerja yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi dan risiko pekerjaan yang tinggi.
Misalnya pedagang kecil, pekerja harian lepas, pengemudi ojek pangkalan, pelaku usaha mikro, dan sektor informal lainnya.
Penerima manfaat akan terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Novarina Azli mengatakan, perlindungan bagi pekerja informal merupakan bagian dari upaya nasional untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sinergi pemerintah daerah menjadi faktor kunci dalam memastikan perlindungan ini tepat sasaran dan seluruh data penerima bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan iuran kepesertaan telah dibayarkan penuh untuk seluruh pekerja yang terdaftar.
“Pekerja informal adalah kelompok yang memiliki risiko tinggi namun sering kali belum terlindungi. Dengan dukungan Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Depok, sebanyak 6.392 pekerja di Kota Depok dapat bekerja dengan rasa aman,” katanya, Senin (24/11/2025).
“Mereka terlindungi program JKK dan JKm, pendistribusian kartu kepesertaan kepada para pekerja tersebut melalui kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Depok, atau bisa di cek langsung di aplikasi sapa warga,” sambungnya.
Program perlindungan pekerja informal rentan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memperkuat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendorong inklusi perlindungan sosial di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Setiap pekerja berhak hidup aman dan sejahtera. Karena itu kami mengimbau masyarakat, khususnya pekerja rentan, untuk segera mengecek statusnya di aplikasi Sapa Warga, pilih menu Jamsostek, lalu memasukkan NIK sesuai KTP,” pungkasnya.