Kasus Pagar Beton di Situ Tujuh Muara Depok, Pengembang Berpotensi Dipidana
- Istimewa
Siap – Pemerintah Kota Depok akhirnya membongkar pagar beton dan bangunan jogging track yang berdiri di area Situ Tujuh Muara, Sawangan pada Minggu, 25 Januari 2026.
Pembongkaran dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok Supian Suri dan disaksikan sejumlah pejabat terkait, termasuk di antaranya perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane atau BWSCC.
"Jadi kehadiran kami disini memastikan bahwa hasil koordinasi kami dengan pemerintah provinsi yang memiliki aset terhadap Situ Bojongsari atau Situ Tujuh Muara, juga hasil informasi yang kami dapat dari BBWSCC, bahwa bangunan- bangunan yang ada di atas badan air atau situ ini tidak berizin," katanya.
Supian menyebut, bahwa keputusan ini mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Intinya pemerintah provinsi ingin asetnya dikembalikan seperti sediakala, tidak ada bangunan di atasnya, sehingga kita melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah mulai dibangun di atas Situ Tujuh Muara ini," tuturnya.
Supian Suri mengaku tidak tahu bangunan ini akan difungsikan sebagai apa. Namun yang jelas, tidak berizin.
"Saya sendiri belum paham bangunan apa tapi informasi izinnya belum ada, gitu ya, sehingga kita enggak tahu pemanfaat atau peruntukannya, tapi itu ada di badan air dan harus dibongkar."
Menurut keterangan dan informasi yang ia dapat, bangunan tersebut diduga milik pengembang perumahan Shila at Sawangan.
"Sepertinya ini dari developer ya, pengembang di sini yang enggak tahu pemanfaatannya rencananya untuk apa?" ujarnya.
"Tapi sekali lagi, dari BBWSCC sudah memberikan teguran pertama, kedua, tetapi juga belum juga diindahkan untuk dibongkar secara pribadi atau oleh mereka tetapi tidak dilakukan pembongkaran," sambung dia.
Kemudian terkait sanksi, lanjut Supian, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BBWSCC.
Terancam Diseret ke Pidana
Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras tak menampik, bahwa kasus pagar beton ini bisa masuk dalam ranah pidana.
"Ya nanti tergantung dari pelaporan beliau, dari yang punya BBWSCC. Tadi sudah ada teguran 1, 2, 3, di beliau juga ada penyidik PPNS," katanya.
Kepala BBWSCC David Partonggo Oloan Marpaung menambahkan, bahwa pada intinya memang ditemukan pelanggaran terhadap Situ Tujuh Muara Depok.