Mesin Meledak, Petugas SPPG terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Biaya Ditanggung Hingga Sembuh

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dirawat
Sumber :
  • istimewa

SiapBPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dalam menangani kasus kecelakaan kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

img_title Pemkot Depok Perkuat Program MBG, Ribuan Sekolah Masuk Proses Validasi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Depok, Novarina Azli mengunjungi salah satu petugas SPPG yang dirawat di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok.

Petugas tersebut dirawat usai mengalami kecelakaan kerja pasca kejadian meledaknya mesin pengering ompreng yang digunakan dalam aktivitas operasional.

img_title Terbongkar 6 SPPG di Desa Ambawang Kuala Diduga Belum Mengantongi Izin Domisili

Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan perlindungan serta keselamatan para pekerja.

"Keselamatan dan perlindungan pekerja merupakan prioritas utama," katanya, Jumat (6/2/2026).

img_title Melongok Kolaborasi Sipir dan Napi Sulap 'Lahan Tidur' Lapas Surabaya Jadi Area Produktif

Nova melihat secara langsung kondisi petugas yang mengalami luka pada bagian tangan, kaki dan wajah.

"Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan pekerja mendapatkan perawatan yang maksimal dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Sesuai dengan amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui lima program.

Yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Melalui momentum ini, BPJS Ketenagakerjaan Depok mengimbau SPPG Kota Depok untuk segera memastikan seluruh petugasnya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuannya agar memperoleh perlindungan menyeluruh, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, hingga jaminan pensiun.

"Ini adalah salah satu bukti negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja," ungkapnya.

Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para petugas dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang, serta dapat memberikan perlindungan optimal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan SPPG.

"Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh petugas SPPG terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja," pungkasnya.