Gawat, Kemenpan Godok PP Terkait Penyederhanaan Mekanisme Pemecatan ASN: Ada Apa?

Potret ilustalrasi Pegawai ASN
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah menyederhanakan mekanisme pemberhentian untuk para Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut dikatakan Menpan RB Azwar Anas dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin 13 November 2023 kemarin.

Ini Bocoran Bawaslu soal Daerah Rawan Pelanggaran di Pilkada, Depok Urutan Berapa?

"Aturan mengenai pemberhentian itu akan masuk dalam peraturan pemerintah (PP) yang sedang disiapkan oleh Kementerian PANRB," katanya.

Karena menurut Menpan, hal itu didasari oleh banyaknya sorotan terkait banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki kinerjanya buruk, bahkan tidak bekerja. Namun, pemerintah sulit memecat mereka karena birokrasi pemberhentian ASN yang rumit.

Deolipa soal Dalih ASN Depok di Acara Deklarasi IBH: Wali Kota Harusnya Dikonfrontir

"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan," terangnya.

PP terkait penyederhanaan mekanisme pemberhentian ASN tersebut, merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang belum lama ini disahkan.

Ormas Pemuda Pancasila Kota Depok Dukung Imam Budi di Pilkada 2024

Dalam PP tersebut, kata Menpan, akan mengatur pemecatan untuk ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun. Pemecatan dilakukan tanpa memandang jenis pidana yang menjerat si ASN.

"ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title