Terungkap! Pembunuh Ibu di Depok Bakal Dihukum Mati, Fakta Mengerikan yang Bikin Merinding!
- Viva.co.id
Siap –Kasus pembunuhan ibu kandung di Depok, Jawa Barat, memasuki babak baru dengan lengkapnya berkas tersangka, Rifki Azis Ramadhan (23).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menyatakan bahwa pelaku segera akan menjalani persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap secara formil dan materil sesuai surat tertanggal 8 November 2023.
Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, dan tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman mati berdasarkan pasal pembunuhan berencana.
Tersangka juga akan dihadapkan pada tuduhan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga, melibatkan dua perbuatan pidana dan dua korban.
"Penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok besok (14 November), dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Jaksa Peneliti Alfa Dera,"kata Muhammad Arief Ubaidillah
Sebelumnya, polisi menetapkan Rifki Azis Ramadhan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ibunya, Sri Widiastuti.
Kejadian tragis tersebut terjadi di Kampung Sindangkarsa, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos, Depok, pada 10 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.