Gibran Rakabuming Raka Tenang di Tengah Badai: Hormati Keputusan Pemberhentian Paman dari MK

Potret mantan ketua MK Anwar Usman
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini mengumumkan keputusan kontroversialnya untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Terseret Kasus Asusila Berikut 5 Kontroversial Hasyim Asy'ari Ketika Menjabat Menjadi Ketua KPU

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama, termasuk Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan, Kesetaraan, Independensi, dan Kepantasan.

Jimly menegaskan, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya berakhir, serta tidak diperbolehkan terlibat dalam pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Respon Gibran Terkait Wacana Memasangkan Anies dan Kaesang di Pilgub Jakarta, Bagus, Itu Bagus Ya

Namun, terdapat dissenting opinion dari anggota MKMK, Bintan R. Saragih.

Wali Kota Surakarta dan Bakal Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, menghormati keputusan MKMK.

Sentil Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Guru Besar UI Sebut Hukum Jadi Alat Politik Penguasa

"Kami menghormati keputusan yang ada," ujarnya.

Terlepas dari keputusan, Gibran menyatakan bahwa penilaian terhadap hasil putusan dan elektabilitasnya di Pilpres 2024 dibiarkan kepada masyarakat.

"Silakan warga yang menilai," katanya.

Kontroversi ini muncul setelah MKMK mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres yang diajukan oleh WNI Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta. 

Putusan ini memunculkan kritik karena dianggap memberi keuntungan politik kepada Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden 2024.