Polisi Bekuk Dua Pelaku Begal Sadis di Bojonggede Ancam Perempuan dengan Celurit Begini Kronologinya

dua pelaku begal di Bojonggede
Sumber :
  • pixabay

Siap – Seorang perempuan berinisial RA (23) menjadi korban dua orang begal di jalan Kampung Cimanggis, RT 3/8 Desa Cimanggis, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Tegaskan, Polisi Tidak Tangkap Pencandu Narkoba jika Datang ke Kantor Polisi

Tak lama Polisi berhasil menciduk dua pelaku begal yang beraksi di Jalan Kampung Cimanggis, Bojonggede tersebut. Diketahui kedua begal tersebut mempersenjatai diri mereka dengan senjata tajam untuk menakuti korbannya.

Kedua pelaku begal di Bojonggede terungkap berinisial RV dan RM Keduanya sering beraksi di sekitar Jalan Kampung Cimanggis, Bojonggede.

Link Video Mencekam Carok di Sampang Madura Gegara Pilkada: Bacok-bacok

Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade Ahmad Sudrajat menjelaskan peristiwa tersebut menimpa seorang perempuan muda di Bojonggede pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu. 

Pada saat itu RA yang melintasi di Jalan Kampung Cimanggis, Bojonggede. Yang juga menjadi lokasi kejadian, dipepet oleh kedua pelaku begal tersebut dan mengancam dengan senjata tajam.

Geger, Belum Lama Viral Gunawan Sadbor Tiba tiba Dikabarkan Ditangkap Polisi Gegara Ini

"Kedua tersangka merampas ponsel dan motor korban dengan cara mengancam akan melukai korban menggunakan celurit," ujar Ade Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa 7 November 2023.

kedua pelaku begal berinisial RV dan RM dibekuk di tempat persembunyianya. Polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam jenis celurit yang digunakan para pelaku untuk mengancam korban. 

Atas perbuatannya, lanjut Ade, para pelaku begal tersebut dikenakan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman bisa di atas lima tahun penjara," tukasnya.